Hello sobat blogger! Selamat pagi Semangat pagi ya hehe 🌸
Belajar ekonomi lagi yuk? Hehe.
Kali ini kita mau ngajak sobat blogger sekalian untuk mengulas kembali tentang bentuk-bentuk perusahaan, pelajaran IPS waktu dulu bukan nih? Masih ingatkah sobat apa saja bentuk perusahaan? PT, Firma, emm apalagi ya?? Jangan dilupakan ya guys! Pelajaran-pelajaran jaman dulu itu nggak butuh dilupakan layaknya kenangan bersama mantan ya guys. Karena, nggak ada satupun ilmu pengetahuan yang bakal sia-sia dan nggak berguna. Jadi, mari kita ingat-ingat lagi bersama yuk 👌
Sebelum masuk ke pembahasan bentuk perusahaan, kita akan memulai dengan apa itu perusahan? Perusahaan merupakan sebuah organisasi atau unit kegiatan atau badan usaha baik oleh individu maupun kelompok yang tujuan utamanya menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada beberapa buku yang mungkin sudah sobat baca, umumnya bentuk perusahaan terbagi menjadi 3 dimana masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan.
A. Perusahaan perseorangan
Yaitu sebuah perusahaan milik individu perseorangan dan dikelola sendiri. Keunggulan perusahaan perseorangan antara lain:
B. Perusahaan kemitraan/persekutuan
Yaitu sebuah perusahaan yang dijalankan oleh dua atau lebih orang. Sebelum memulai bisnis bersama, pihak-pihak yang bersangkutan membuat perjanjian yang isinya merupakan kesepakatan tentang modal awal, tugas, pembagian laba-rugi, serta penyelesaian atas berbagai kemungkinan yang terjadi, misalnya ada pihak yang meninggal atau mengundurkan diri. Pendiriannya masih cukup mudah yaitu hanya membutuhkan perizinan dengan penyerahan formulir yang tidak terlalu banyak. Keunggulan lainnya yaitu adanya keterampilan dan kemampuan dari masing-masing pihak yang melengkapi satu sama lain sehingga memperkuat landasan manajemen perusahaan. Satu poin penting yang merupakan kelemahan persekutuan tersebut yaitu potensi konflik pribadi dan wewenang.
C. Perusahaan perseoran
Yaitu bentuk paling rumit, merupakan badan hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya dan dapat berperan dalam bisnis, pembuatan kontrak, menggugat dan digugat serta membayar pajak; atau merupakan suatu bisnis yang dimiliki oleh para pemegang saham/persero (yaitu orang-orang yang memiliki saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang bersangkutan). Dalam pembentukannya, perusahaan harus memiliki anggaran dasar yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, kreditur tidak dapat menyita kekayaan pribadi pemegang saham karena pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas yaitu sebatas jumlah saham yang dimiliki masing-masing. Keunggulan perseroan diantaranya yaitu kemudahan mengumpulkan modal dalam jumlah besar dan kemudahan pemindahan kepemilikan. Sedangkan kelemahannya yaitu besarnya biaya dan lamanya waktu untuk proses pendirian, pajak ganda, serta persyaratan hukum dan peraturan pemerintah.
Diatas sebelumnya sudah dijelaskan bahwa perusahaan merupakan sebuah badan usaha. Badan usaha itu sendiri digolongkan menjadi 3 jenis yang tergambar pada bagan berikut.
Belajar ekonomi lagi yuk? Hehe.
Kali ini kita mau ngajak sobat blogger sekalian untuk mengulas kembali tentang bentuk-bentuk perusahaan, pelajaran IPS waktu dulu bukan nih? Masih ingatkah sobat apa saja bentuk perusahaan? PT, Firma, emm apalagi ya?? Jangan dilupakan ya guys! Pelajaran-pelajaran jaman dulu itu nggak butuh dilupakan layaknya kenangan bersama mantan ya guys. Karena, nggak ada satupun ilmu pengetahuan yang bakal sia-sia dan nggak berguna. Jadi, mari kita ingat-ingat lagi bersama yuk 👌
Sebelum masuk ke pembahasan bentuk perusahaan, kita akan memulai dengan apa itu perusahan? Perusahaan merupakan sebuah organisasi atau unit kegiatan atau badan usaha baik oleh individu maupun kelompok yang tujuan utamanya menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada beberapa buku yang mungkin sudah sobat baca, umumnya bentuk perusahaan terbagi menjadi 3 dimana masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan.
A. Perusahaan perseorangan
Yaitu sebuah perusahaan milik individu perseorangan dan dikelola sendiri. Keunggulan perusahaan perseorangan antara lain:
- Kemudahan pembentukan, dapat dibentuk dan beroperasi secara cepat dan sederhana, yaitu hanya membutuhkan perizinan dari pemerintah setempat. Selain itu, juga kemudahan penghentian perusahaan dapat dengan mudah dan cepat sesuai kehendak pemilik.
- Kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan, sehingga dengan cepat dapat memberikan tanggapan terhadap perubahan (sebagai modal menyesuaikan terhadap perubahan pasar).
- Tidak ada pembatasan hukum khusus
B. Perusahaan kemitraan/persekutuan
Yaitu sebuah perusahaan yang dijalankan oleh dua atau lebih orang. Sebelum memulai bisnis bersama, pihak-pihak yang bersangkutan membuat perjanjian yang isinya merupakan kesepakatan tentang modal awal, tugas, pembagian laba-rugi, serta penyelesaian atas berbagai kemungkinan yang terjadi, misalnya ada pihak yang meninggal atau mengundurkan diri. Pendiriannya masih cukup mudah yaitu hanya membutuhkan perizinan dengan penyerahan formulir yang tidak terlalu banyak. Keunggulan lainnya yaitu adanya keterampilan dan kemampuan dari masing-masing pihak yang melengkapi satu sama lain sehingga memperkuat landasan manajemen perusahaan. Satu poin penting yang merupakan kelemahan persekutuan tersebut yaitu potensi konflik pribadi dan wewenang.
C. Perusahaan perseoran
Yaitu bentuk paling rumit, merupakan badan hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya dan dapat berperan dalam bisnis, pembuatan kontrak, menggugat dan digugat serta membayar pajak; atau merupakan suatu bisnis yang dimiliki oleh para pemegang saham/persero (yaitu orang-orang yang memiliki saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang bersangkutan). Dalam pembentukannya, perusahaan harus memiliki anggaran dasar yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, kreditur tidak dapat menyita kekayaan pribadi pemegang saham karena pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas yaitu sebatas jumlah saham yang dimiliki masing-masing. Keunggulan perseroan diantaranya yaitu kemudahan mengumpulkan modal dalam jumlah besar dan kemudahan pemindahan kepemilikan. Sedangkan kelemahannya yaitu besarnya biaya dan lamanya waktu untuk proses pendirian, pajak ganda, serta persyaratan hukum dan peraturan pemerintah.
Diatas sebelumnya sudah dijelaskan bahwa perusahaan merupakan sebuah badan usaha. Badan usaha itu sendiri digolongkan menjadi 3 jenis yang tergambar pada bagan berikut.
Oke baiqlaa, itu dia sedikit uraian singkat yang bisa kita bagikan ya guys.
Semoga bermanfaat 🌸

Tidak ada komentar:
Posting Komentar