Welcome sobat blogger 🌸
Kali ini kita belajar perbankan ya guys. Tahukah kalian tentang OJK? Kalo bicara OJK, pasti ada sangkut pautnya dengan BI ya? Tentu saja. Mari kita simak ulasan singkat dibawah ini. Selamat belajar teman-teman, #semogabermanfaat.
BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana kemudian mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Lukman Dendawijaya (2003), Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan (Desi, 2012). Sedangkan menurut Kasmir (2008), Bank merupakan lembaga yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Pengertian Bank Indonesia menurut penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menyatakan bahwa Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai “lender of the last resort”. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/ atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang.
Pengertian Bank Indonesia menurut penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menyatakan bahwa Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai “lender of the last resort”. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/ atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang.
Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :
- wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara;
- merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
- mengatur dan mengawasi perbankan;
- menjalankan fungsi sebagai “lender of the last resort”.
Tugas utama BI :
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Berdasarkan UU Republik Indonesia No. 3 tahun 2004, Pasal 8, Bank Indonesia berwenang untuk : a) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi; dan b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan caracara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada: (1) operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing; (2) penetapan tingkat diskonto; (3) penetapan cadangan wajib minimum; (4) pengaturan kredit atau pembiayaan
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
- mengatur dan mengawasi bank.
Nah itu dia ya pembelajaran singkat kita tentang BI.
Semoga bermanfaat 🌸
Semoga bermanfaat 🌸
Tidak ada komentar:
Posting Komentar