Senin, 28 Januari 2019

PERBANKAN: BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Setelah menyimak tentang BI, kita lanjut belajar OJK ya atau Otoritas Jasa Keuangan. #semogabermanfaat

Sesuai dengan amanah pasal 34 Undang-Undang No 23 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah lahir Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Lembaga Independen tersebut akan ditugaskan untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan bank dan non-bank. Lembaga independen tersebut akan mengambil alih tugas pengawasan lembaga keuangan bank dan non yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas Bank dan Bapepam-LK untuk lembaga keuangan non bank sebagaimana disebutkan di atas. Pemerintah membuat kebijakan pembentukan suatu lembaga keuangan independen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengambil alih salah satu tugas BI, pengaturan dan pengawasan bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah institusi yang bukan hanya menyandang independen, berdiri sendiri, namun wewenangnya juga berbeda dengan wewenang lembaga sebelumnya yakni Bank Indonesia yang selama ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, namun OJK memiliknya.

Wewenang OJK (pasal 9 UU No 21 tahun 2011) adalah sebagai berikut :
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; 
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; 
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter; 
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter; 
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 
  8. memberikan dan/atau mencabut antara lain izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lain.

Tujuan dibentuknya OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:
  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
  2. mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan - Kementerian Keuangan ke OJK. Sejak 31 Desember 2013 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari BI ke OJK.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Perizinan Informasi dan Perbankan. 2014. Booklet Perbankan Indonesia 2014 Edisi 1. Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta.

Desi, H Evi. 2012. Analisis Camel Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan Bank pada PT. BRI (Persero) Tbk Unit Kebumen Timur Tahun 2009-2011. SKRIPSI. Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta.

Ginting. 2012. Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara. [online], http://e-journal.uajy.ac.id/1021/2/1HK09950.pdf. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2016.


Be wise ya guys 😊
Semoga bermanfaat 🌸

Tidak ada komentar:

Posting Komentar